MAKALAH
“ AL-HAWALAH “
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“
Desain Kontrak Perjanjian Syariah “
Dosen
Pembimbing :
Zulfatun
Nikmah, M. H.
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK V
1. ANGESTI PUPUT W. S. 3223113009
2. ANGGUN RIZKI RAHAYU 3223113010
3. AYU ANDRIANI 3223113019
4. BINTI MASKURUN 3223113023
Semester
: V-A
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH (PS)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN
AJARAN 2013 / 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Melihat dari berbagai kontrak
perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat maka,
perjanjian yang berdasarkan syariah sangat menarik untuk dipelajari dan
didalami dasar-dasar prinsipnya. Dimasyarakat mungkin sudahsangat biasa dengan
istilah sewa menyewa, jual beli, gadai, serta hutang piutang. Dalam produk
perbankan syariah sudah sangat jelas bahwa produk-produk yang berdasarkan
prinsip tersebut merupakan produk yang sudah menjadi cirri dari sebuah
perbankan, terutama perbankan syariah. Dalam bab ini kami akan mengupas tentang
salah produk perbankan syariah yang berdasarkan prinsip hutang piutang dan
merupakan produk jasa di perbankan syariah. Kami akan mengupas tentang produk hawalah atau biasa disebut dengan
pengalihan hutang. Hawalah merupakan suatu akad
pemindahkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang).
Sehingga dalam hawalah
ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain.
Dan pengalihan penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah dan telah
dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Dalam al-Qur’an kaum Muslimin diperintahkan untuk saling tolong menolong satu
sama lain. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Firman Allah : (QS.Al-Maidah: 2 )
Akad
hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan
manifestasi dari semangat ayat tersebut. Untuk lebih jelasnya akan kami
sampaikan pada bab selanjutnya yang pembahasanya akan lebih rinci dan mendalam.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Jelaskan pengertian dan dasar hukum Al-Hawalah!
2.
Apa saja rukun dan syarat sah Al-Hawalah?
3.
Sebutkan jenis-jenis Al-Hawalah!
4.
Bagaimana aplikasi Al-Hawalah dalam perbankan?
5.
Jelaskan manfaat, resiko dan berakhirnya akad Al-Hawalah?
6.
Bagaimana dialog untuk akad Al-Hawalah?
7.
Bagaimana surat kontrak perjanjian Al-Hawalah?
C.
TUJUAN
MAKALAH
1. Menjelaskan
tentang pengertian dan dasar hukum Al-Hawalah.
2. Menjelaskan
tentang rukun dan syarat sah Al-Hawalah.
3. Menjelaskan
tentang jenis-jenis Al-Hawalah.
4. Menjelaskan
tentang aplikasi Al-Hawalah dalam perbankan.
5. Menjelaskan
tentang manfaat, resiko dan berakhirnya akad Al-Hawalah.
6. Mengilustrasikan
dialog untuk akad Al-Hawalah.
7. Memberi
contoh bentuk surat kontrak Al-Hawalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM AL-HAWALAH
·
Pengertian
Definisi
al-hawalah menurut beberapa pakar ahli, Kata hiwalah diambil dari kata tahwil
yang bearti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud di sini adalah
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi
tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal’alaih). Dalam
konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambilalihan
utang(cshuldoverneming), atau lembaga pelepasan utang atau penjualan
utang (debt sale), atau lembaga penggantian kreditor atau penggantian
debitor.[1]
Al-hawalah
adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban
utang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal’alaih
atau orang yang berkewajiban membayar utang.[2]
Didalam
buku lain menyebutkan bahwa Hawalah (transfer service) adalah pengalihan
utang/ piutang dari orang yang berhutang / berpiutang kepada orang lain yang
wajib menannggungnya/ menerimanya.[3]
Secara
sederhana, hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman
kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhal’alaih).
Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban utang
tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A,
sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
·
Dasar Hukum
Hawalah
dibolehkan berdasarkan Sunnah dan Ijma
1. Sunnah
Imam Bukhori Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Menunda pembayaran
bagi orng yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan, jika salah seorang kami
diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/ kaya, terimalah hawalah itu”.
Pada hadits tersebut,
Rasulullah memberitahukan kepada orang yang menguntungkan, jika orang yang
berhutang meng-hawalah-kan kepada orang yang kaya/ mampu, hendaklah ia
menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang di-hawalah-kan
(muhal’alaih). Dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.
Sebagian ulama
berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam hadits tersebut
menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang menguntungkan (muhal)
menerima hawalah. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah
untuk menunjukkan sunnah. Jadi, sunnah hukumnya menerima hawalah bagi muhal.
2. Ijma
Ulama sepakat membolehkan
hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk
barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu,
harus pada uang atau kewajiban finansial.[4]
B. RUKUN DAN SYARAT SAH AL-HAWALAH
1. Muhil
Muhil adalah orang
yang berutang (debitor) yang memindahkan utangnya kepada orang lain. Muhil
haruslah orang yang mampu berakad, yaitu orang yang sudah akil baligh dan
berakal sehat. Hawalah tidak sah jika berasal dari orang gila atau anak kecil
yang belum bisa berpikir.
2.
Muhal
Muhal adalah
pemberi jaminan (kreditor) yang utangnya dipindahkan untuk dilunasi oleh orang
lain yang bukan peminjamnya atau orang yang memberi pinjaman kepada muhil yang
memindahkan utangnya untuk dilunasi oleh orang lain.
3.
Muhal ‘Alaih
Muhal ‘alaih adalah orang
yang harus melunasi utang kepada muhal. Muhal ‘alaih harus orang yang sudah
akil-baligh.
4.
Muhal Bih
Muhal bih adalah hak
muhal yang harus di lunasi oleh muhil, namun kewajiban (untuk melunasi) hak
itu, kemudian dialihkan oleh muhil kepada muhal ‘alaih. Syarat muhal bih antara
lain adalah berupa utang dan utang tersebut bersifat tetap. Hawalah tidak sah
jika dalam bentuk benda-benda berwujud karena hawalah merupakan pengalihan
hukum sementara pengalihan benda-benda berwujud merupakan pengalihan hakiki.
5.
Shighat (Ijab dan Qabul)
Ijab adalah ucapan muhil. Misalnya,
“Saya alihkan kepadamu kewajiban (untuk membayar utang) kepada si fulan”. Qabul
adalah ucapan muhal misalnya “Saya terima” atau “Saya ridha”. Ijab dan Qabul
harus dilakukan di tempat akad.[5]
C.
JENIS-JENIS AL-HAWALAH
1.
Hawalah muthlaqah
Ini terjadi jika seseorang memindahkan hutangnya agar ditanggung muhal
alaih, sedangkan ia tidak mengaitkannya dengan hutang piutang mereka, sementara
muhal alaih menerima hawalah tersebut. Ulama selain mazhab hanafi tidak membolehkan
hiwalah semacam ini. Sebagian ulama berpendapat pengalihan utang secara muthlaq
ini termasuk kafaah madhdah (jaminan), untuk itu harus didasarkan ketiga
belah pihak, yaitu orang yang mempunyai piutang, orang yang berhutang dan orang
yang menanggung utang.
2.
Hawalah muqayyadah
Ini terjadi jika orang yang berhutang memindahkan beban hutangnya
tersebut pada muhal alaih dengan mengaitkannya pada hutang muhal alaih
padanya.inilah hawalah yang dibolehkan berdasarkan kesepakatan ulama. Namun kedua macamhiwalah tersebut dibolehkan berdasarkanhadist nabi yang
diriwayatkan oleh abu huraira.
3.
Hawalah al haq
Pemindahan hak atau piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya
itu dilakukan bila pihak pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia
membayar utangnya tersebut dengan piutannya pada pihak lain. Jika pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai
hawalah hak. Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang
memindahkan kepada orang lain untuk memindahkan haknya
4.
Hawalah al dain
Lawan dari lawan al haq.
Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang kepada
penghutang lainnya. Ini dapat dilakukan karena penghutang pertama masih
mempunyai piutang pada penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang
yang berutang, karena dia memindahkan kepada orang lain untuk membayar
hutangnya. Hiwalah ini di syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama.
D.
APLIKASI
AL-HAWALAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
Kontrak hawalah dalam
perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut :
a. Factoring
atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak
ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut
dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b. Post-dated check,
dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang
tersebut.
c. Bill discounting.
Secara prinsip bill discounting
serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill
discounting, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak
didapati dalam kontrak hawalah.[6]
E.
MANFAAT,
RESIKO DAN BERAKHIRNYA AL-HAWALAH
·
Manfaat
al-hawalah
Seperti diuraikan diatas, akad hawalah
dapat memberikan banyak sekali manfaat dan keuntungan, di antaranya:
a. Memungkinkan
penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan
b. Tersedianya
talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan
c. Dapat
menjadi salah satu fee-basedincome/ sumber pendapatan non pembiayaan
bagi bank syariah.[7]
·
Resiko
al-hawalah
Adapun resiko yang
harus diwaspadai dari kontrak hawalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan
memberi invoice palsu/ wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban
hawalah ke bank.[8]
·
Berakhirnya
al-hawalah
Berakhirnya hawalah karena beberapa
hal, antara lain :
1. Fasakh
(batal), pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad sebelum
tujuan akad tercapai. Maka hak muhal untuk menuntut utang, kembali kepada
muhil.
2. Hak muhal
sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, (safih)
atau lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembali
kepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh
hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah, syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurna dan hak sudah berpindah serta di setujui oleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tersebut
bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal alaih atau boros. Apabila
dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar (penipuan) menurut malikiyah,
hak penagihan utang kembali kepada muhil.
3. Penyerahan harta oleh muhal
alaih kepada muhal.
4. Meninggalnya
muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah.
5. Muhal
menghibahkan hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.
6. Muhal menyerahkan hartanya
kepada muhal alaih dan dia menerimanya.
F. ILUSTRASI DIALOG
Dialog antara muhil dengan muhal ‘alaih:
Muhal ‘alaih : Assalamualaikum ..
Muhil :
Wa’alaikumsalam..
Muhal ‘alaih : Silakan
duduk ibu ..
Muhil : Iya,
terima kasih..
Muhal ‘alaih : Disini
dengan saya CS PT Bank Syariah Dea Mandiri ada yang bisa saya
bantu?
Muhil : Begini
mbak..saya mempunyai perusahaan manufacture yang bergerak
dibidang perkayuan. Untuk saat ini, perusahaan saya sedang mengalami masalah
terkait hutang pitang dengan pihak A, yang mana beberapa hari lagi akan sampai
pada jatuh tempo pembayaran tetapi perusahaan saya sudah tidak lagi memiliki
dana untuk menutupi hutang-hutang tersebut. Untuk itu saya datang kesini untuk
menanyakan apakah di Bank Syariah ini ada produk yang bisa menjamin atas hutang-hutang
perusahaan saya?
Muhal ‘alaih : Sebelumnya
mohon maaf bu..kalau boleh saya tahu berapa jumlah keseluruhan
dari hutang-hutang perusahaan yang ibu maksud?
Muhil :
Seluruhnya berjumlah Rp 50 juta mbak. Kebetulan, saya juga mempuyai
titipan wadiah di Bank Syariah ini kurang lebih sebesar Rp 30 juta. Mungkin
jumlah titipan tersebut bisa dijadikan jaminan atas hutang-hutang saya. Lalu
untuk kekurangannya, nanti disepakati saja sebagai hutang saya kepada Bank
Syariah ini.
Muhal ‘alaih : Iya bu..di
dalam Bank Syariah ini, kami mempunyai suatu produk yang
bisa menjadi solusi untuk masalah perusahaan ibu dan ini dapat digunakan untuk menjamin
hutang-hutang ibu tersebut, yaitu produk hawalah.
Muhil : Hawalah
itu produk yang seperti apa ya mbak? Apakah dengan saya mengambil produk
tersebut, maka hutang-hutang saya dengan pihak A bisa dijamin lunas?
Muhal ‘alaih : Hawalah
adalah produk yang bergerak di bidang jasa, dimana bank akan berperan
sebagai penjamin dari hutang yang dilakukan oleh perusahaan ibu. Sehingga,
jumlah keseluruhan dari hutang-hutang ibu akan kami bayar lunas kepada pihak A.
Mengenai kekurangannya, nanti ibu bisa mengangsur setiap bulan kepada Bank
Syariah. Terkait dengan hal ini, Bank Syariah meminta ujrah/fee sebagai imbalan
atas jasa kami sebesar Rp 2 juta. Apakah ibu sepakat?
Muhil : Lalu,
bagaimana saya dapat mengetahui bahwa hutang saya telah dibayar
lunas oleh Bank?
Muhal ‘alaih : Setelah bank
membayarkan hutang ibu, maka bank akan mengirimkan
invoice (bukti pembayaran hutang) yang telah dilakukan bank syariah kepada ibu.
Sehingga, perusahaan ibu sudah tidak lagi mendapat surat tagihan hutang dari
pihak A.
Muhil :
Ohhhh..begitu ya mbak? Iya..iya..iya..saya sudah paham dengan penjelasan dari
mbak. Iya, saya sepakat atas produk ini. Saya akan membayar selama 5x setiap
bulannya. Kalau begitu apa saja persyaratan yang harus saya penuhi untuk
mengambil produk hawalah ini?
Muhal ‘alaih : Ibu cukup
menandatangani kontrak, bahwa ibu
bersedia melakukan kontrak hawalah
dengan Bank Syariah ini dan menentukan agunan apa yang dipakai sebagai jaminan
atas kurangnya titipan ibu pada Bank kami?
Muhil : Saya
akan menggunakan agunan berupa BPKB Mobil mbak. Lalu persyaratan
apa lagi yang dibutuhkan untuk melengkapi agunan selain BPKB asli dari Mobil saya?
Muhal ‘alaih : Ibu harus
menyertakan Foto copy KTP suami istri, Foto copy KK, Foto copy STNK,
Esek Mesin, Esek Rangka dan Kwitansi Rekening Listrik.
Muhil : Baik
mbak, terimakasih. Besok saya akan kembali untuk menandatangani kontrak
dengan bank syariah atas akad tersebut serta melengkapi persyaratannya.
Muhal ‘alaih :
Iya..sama-sama ibu .. Berarti kita telah sama-sama sepakat ya bu? Terimakasih
telah menggunakan produk kami.. Semoga kerjasama kita berjalan dengan lancar ..
Muhil : Iya
mbak, kalau begitu saya permisi dulu.. Assalamualaikum...
Muhal
‘alaih : Silakan ibu ..
Wa’alaikumsalam, selamat datang kembali ..
G.
CONTOH SURAT KONTRAK AL-HAWALAH
SURAT KONTRAK HAWALAH
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
AYU ANDRIANI
Tempat dan Tanggal Lahir :
TULUNGAGUNG, 07 MARET 1983
Alamat Rumah :
Jl. Yos Sudarso Gg. II No. 06 Durenan-Trenggalek
Jabatan / Pekerjaan :
Direktur PT CJDW Selaras Wood Working
Alamat Kantor :
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri dan selanjutnya
disebut Pihak Pertama (Muhil).
Nama : ANGGUN RIZKI RAHAYU
Tempat dan Tanggal Lahir :
TRENGGALEK, 07 JUNI 1980
Jabatan / Pekerjaan :
Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri
Alamat Kantor :
Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri dan PT Bank Syariah
Dea Mandiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (Muhal ‘alaih).
Pada hari Kamis, Tanggal 07 November 2013 diantara Pihak Pertama
dengan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan pengalihan hak atas
piutang-piutang Pihak Pertama sebesar Rp 30 juta untuk menjamin
hutangnya sebesar Rp 50 juta yang telah sampai pada jatuh tempo pembayaran.
Berkaitan dengan kurangnya jumlah uang yang dijaminkan sebesar Rp 20 juta dalam
pengalihan hak-hak piutang diatas, maka sebagai bahan pertimbangan untuk
mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua, Pihak Pertama menyertakan
agunan berupa BPKB Mobil No. 2365707, Merk Toyota, Tahun 2011, Warna Silver,
Silinder 2307 CC, Nopol AG 657 DN, No. Ka DEA06RR0607235076, No. Sin 2P9293657,
Nama Pemilik Ayu Andriani, Alamat Jl. Yos Sudarso Gg. II No. 06
Durenan-Trenggalek dan setelah dipertimbangkan dari nilai agunannya, maka Pihak
Kedua menyetujui untuk meminjamankan sejumlah Rp 20 juta kepada Pihak
Pertama untuk menutup kekurangan titipan yang ada pada Pihak Kedua.
Atas kesepakatan kedua pihak maka secara otomatis uang tersebut telah terhutang
oleh Pihak Pertama dan hutang tersebut wajib dibayar oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp 20 juta beserta ujrah/fee yang
telah disepakati sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu 5 bulan setelah ditandatanganinya
surat kontrak sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal yang
tercantum di bawah ini.
Pasal 1
DEFINISI
Pihak Pertama (Muhil) adalah
pihak yang berhutang dan berpiutang, Pihak Kedua (Muhal ‘alaih) adalah
pihak penjamin hutang dan berpiutang. Penjamin hutang adalah pihak yang
menjamin atas jumlah keseluruhan hutang-hutang muhil, piutang adalah sejumlah
uang yang dipinjamkan, hutang adalah kewajiban yang harus dibayar.
Pasal 2
PENGALIHAN HAK
1. Untuk menjamin pembayaran kembali hutang pokok,
ujrah/fee, dan seluruh jumlah uang yang sekarang terutang oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua sebagaimana mestinya, Pihak Pertama dengan ini
mengalihkan haknya kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima
pengalihan hak Pihak Pertama atas piutang.
2. Atas permintaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama
terikat untuk menyerahkan atau menyimpan demi kepentingan Pihak Kedua
seperti dokumen surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat lainnya
yang merupakan bukti piutang. Pihak Pertama setuju dengan seketika dan
dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan memberikan surat-surat
berharga tersebut bilamana diminta oleh Pihak Kedua.
Pasal 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pihak Pertama menjamin bahwa
piutang yang dialihkan kepada Pihak Kedua dalam surat kontrak ini adalah
benar-benar aset Pihak Pertama sendiri, tidak ada orang atau pihak lain
yang turut mempunyai hak apa pun, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa, dan
tidak berada dalam suatu sitaan, serta belum pernah diserahkan atau dijadikan
jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimana pun dan kepada siapa pun.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Adapun hak dari Pihak Pertama antara lain :
1. Mendapatkan pengalihan tagihan atas hutang-hutangnya kepada
pemberi hutang.
2. Mendapatkan pelunasan atas hutang-hutangnya kepada pemberi
hutang.
Sedangkan kewajiban dari Pihak Pertama antara lain :
1. Membayar hutang kepada Pihak Kedua sebagaimana tercantum
dalam kontrak diatas.
2. Membayar ujrah/fee yang telah disepakati.
3. Membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo yang ditetapkan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Adapun hak dari Pihak Kedua antara lain :
1. Menerima pembayaran piutangnya oleh Pihak Pertama sesuai
jatuh tempo.
2. Menerima ujrah/fee yang telah disepakati.
Sedangkan kewajiban dari Pihak Kedua antara lain :
1. Membayar hutang-hutang Pihak Pertama yang telah dijamin
pembayarannya.
2. Membayar hutang tepat waktu kepada pemberi hutang sesuai jatuh
tempo yang ditetapkan.
Pasal 6
PENGAWASAN
Pihak Pertama harus
mengizinkan wakil-wakil Pihak Kedua, pada setiap waktu selama jam kerja Pihak
Pertama, untuk memasuki pekarangan dan bangunan Pihak Pertama untuk
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari Pihak
Pertama yang menurut pertimbangan Pihak Kedua perlu diperiksa guna
mengawasi penanganan piutang oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
PEMBAYARAN
Seluruh pembayaran yang diterima oleh Pihak Kedua dari
penagihan piutang, harus dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk
diperhitungkan dengan seluruh jumlah hutang-hutang yang wajib dibayar oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua, namun Pihak Pertama tetap
bertanggung jawab untuk membayar sisa hutang kepada Pihak Kedua abila
hasil tagihan piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 8
PERISTIWA CIDERA JANJI
1. Wanprestasi
Keterlambatan pembayaran atas kelalaian Pihak Pertama lebih
dari 3 (tiga) hari setelah tanggal yang ditentukan, maka dikenakan sangsi
administrasi sebesar Rp 100 ribu dengan tanpa syarat. Dan bilamana tidak bisa
memenuhi kewajibannya, maka barang yang dijaminkan menjadi hak milik Pihak
Kedua. Dalam arti Pihak Kedua berhak memindahtangankan / menjual
barang yang dijaminkan dengan memperhitungkan sisa hutang dan biaya-biaya
lainnya.
2. Force Majeure
Dalam hal ini yang disebut force majeure adalah kelalaian
pembayaran yang diakibatkan karena kejadian diluar kendali Pihak Pertama
seperti faktor alam misalnya bencana banjir, gempa bumi, dll termasuk abila Pihak
Pertama meninggal dunia pada saat kontrak masih berlangsung. Apabila
diakibatkan bencana alam, maka kerugian ditanggung bersama oleh kedua pihak.
Sedangkan jika diakibatkan karena meninggalnya Pihak Pertama, maka
kontrak tetap berlanjut dan diambil alih oleh ahli warisnya.
Pasal 9
KEPEMILIKAN AGUNAN
Penyertaan agunan yang tercantum dalam kontrak ini tetap
berlangsung diantara para pihak selama Pihak Pertama masih mempunyai
suatu hutang, sehingga bilamana semua hutang Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua sudah dibayar lunas secara keseluruhan sebagaimana mestinya, maka hak
milik atas agunan dengan sendirinya beralih kembali kepada Pihak Pertama
dengan cara Pihak Kedua memberikan keterangan tertulis bahwa Pihak
Kedua tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap Pihak
Pertama berdasarkan kontrak ini.
Pasal 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Jika terjadi sengketa, maka dapat diselesaikan dengan dua cara
yaitu jalur musyawarah dan jalur hukum. Apabila melibatkan pihak berwajib /
melalui jalur hukum, maka segala biaya termasuk sidang dan lain-lain merupakan
tanggungan Pihak Pertama sepenuhnya.
Pasal 11
GUGATAN TERHADAP AGUNAN
Bilamana agunan tersebut bermasalah atau ada gugatan dari pihak
lain yang menyangkut kepemilikan atau hak atas agunan, maka hal tersebut
merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
Pasal 12
PENUTUP
Demikian kontrak ini dibuat dengan sadar tanpa ada tekanan dari
pihak lain serta bermaterai cukup.
Trenggalek : ____________________
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( AYU ANDRIANI ) ( ANGGUN RIZKI RAHAYU )
SAKSI - SAKSI
( BINTI MASKURUN ) ( ANGESTI PUPUT W.S )
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hawalah (transfer service)
adalah pengalihan utang atau piutang dari orang yang berhutang atau berpiutang
kepada orang lain yang wajib menannggungnya/ menerimanya. Secara sederhana, hal
itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil),
sedangkan B masih mempunyai utang pada C (muhal’alaih). Begitu B tidak
mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada
C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C
sebelumnya pada B dianggap selesai. Didalam akad al-hawalah perlu adanya
beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, karena tanpa adanya itu maka
akad hawalah menjadi tidak sah.
B. SARAN
Dengan selesainya makalah
ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil
wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun
selalu kami tunggu dan kami perhatikan. Semoga makah ini bermanfaat. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Jakarta:
Gema Insani.
Ascarya.
2008. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
http://dailyoffenny.wordpress.com/2012/05/11/hawalah/,
diakses pada 8 November 2013; pkl. 11:30 WIB.
http://makalahoke.blogspot.com/2013/06/makalah-al-hiwalah.html,
diakses pada 8 November 2013; pkl. 11:45 WIB.
Sudarsono,
Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi 2. Yogyakarta:
Ekonisia.
[1] Sudarsono,
Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi2 (Yogyakarta: EKONISIA,
2004), hlm. 71.
[2]
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek,
(Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 126.
[4]
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori
ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 127.
[5] http://dailyoffenny.wordpress.com/2012/05/11/hawalah/, diakses
pada 8 November 2013; pkl. 11:30 WIB.
[6]
http://makalahoke.blogspot.com/2013/06/makalah-al-hiwalah.html, diakses
pada 8 November 2013; pkl. 11:45 WIB.
[7]
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori
ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 127.
[8]
Ibid., hlm. 127.
[9]
http://makalahoke.blogspot.com/2013/06/makalah-al-hiwalah.html, diakses
pada 8 November 2013; pkl. 11:45 WIB.
yang saya tanyakan di makalah ini yang pertama adalah akad hawalah berakhirnya kapan ?, dan yang kedua terkait akibat hukum hawalah itu bagimana ????? terima kasih
BalasHapusmakalah yang anda sajikan sudah cukup baik..
BalasHapusyang mau saya tanyakan terkait jumlah nominal dari akad hawalah itu sama atau tidak?? karena di dalam makalah tidak dicantumkan secara jelas jumlahnya hanya "A memberi pinjaman kepada B, sedangkan B masih mempunyai piutang pada C. Begitu B tidak mampu membayar, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C dan C yang harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai".
Jelaskan! Tq :)
menurut saya makalah andaa sudah sudah cukup baik terimakasih....
BalasHapusmakalah yamg anda sajikan sudah cukup baik yang ingin saya tanyakan apa maksud berakhirya hiwalah apabila "Meninggalnya muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah" tolong anda jelaskan ? trimakasih..''
BalasHapusYg mau saya tanyakan, bagaimana cara menanggulangi resiko yg trjadi pada hawalah?
BalasHapusTrimakasih
Mklah.a ckp jlas n Sya spndpt dg pmakalah.
BalasHapusTrims
Makalah yang disajikan sudah cukup baik..
BalasHapusDan yang ingin saya tanyakan bagaimana apabila seorang muhil melarikan diri terhadap kewajibannya kepada muhal alaih? Sedangkan di dalam kontrak, terdapat materai yang menguatkan kontrak tersebut. Apabila muhal alaih membawa kasus tersebut kepada pengadilan dan pengadilan memutuskan untuk memenjarakan muhil/muhil dikenakan denda, siapakah yang akan bertanggungjawab atas gugatan dari muhal alaih tersebut? trimakasiii..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusyang saya tanyakan bagaimana hukum kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank, apakah boleh memanfaatkan kartu kredit ?
BalasHapusterimakasih
makalhnya cukup jelas yang saya mau tanyakan, apakah nominal dari bentuk utang itu sama atau dikurangi atau ditambahii,,,trimakaciiiiii
BalasHapuslangsung saja bagaimana apabila pada saat jatuh tempo muhal alaih tidak dapat melakukan tanggungjawab yang harus dipenuhinya karena tidak ada dana sepeserpu, apakah ada tindakan yang harus dilakukan muhil apbila muhal tidak mau memperpanjang waktu pembayaran tersebut??
BalasHapusMakalah yang anda sajikan cukup baik, bisa membantu saya dalam memaham mi hawalah.. terimakasih
BalasHapusTrimakasih informasinyaa....
BalasHapusGood truskan prjuanganmuu
Makalahnya sudah cukup, akan tetapi jika diberi skema gambaran akan mempermudah kita dalam memahami bagaimana terjadinya akad Hawalah...
BalasHapusTerima kasih