SOMASI PERTAMA
Trenggalek, 10 Maret 2014
Kepada Yth
Direktur PT CJDW Selaras Wood Working
Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Naila Ayu Dea Salsabilla, S.H.,
M.H.
Alamat : Jl. Ahmad Yani Timur
No. 07 Trenggalek
Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami,
Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat
kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin
menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang.
Saat itu pada tanggal 07 November
2013, klien kami
meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas
kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta
ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per
bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas
sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 10 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan
kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi
pertama ini.
Demikian
surat ini harap diperhatikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Naila Ayu Dea Salsabilla, S.H, M.H.
SOMASI KEDUA
Trenggalek, 18 Maret 2014
Kepada Yth
Direktur PT CJDW Selaras Wood Working
Hal : Somasi
Kedua Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Naila Ayu Dea Salsabilla, S.H.,
M.H.
Alamat : Jl. Ahmad Yani Timur
No. 07 Trenggalek
Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami,
Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat
kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin
menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang.
Saat itu pada tanggal 07 November
2013, klien kami
meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas
kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta
ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per
bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas
sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 18 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan
kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi
kedua ini.
Demikian
surat ini harap diperhatikan.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Naila Ayu Dea Salsabilla, S.H, M.H.
SOMASI KETIGA
Trenggalek, 26 Maret 2014
Kepada Yth
Direktur PT CJDW Selaras Wood Working
Hal : Somasi
Ketiga Ibu Ayu Andriani
Jl. MT. Haryono No. 57 Gandusari-Trenggalek
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Naila Ayu Dea Salsabilla, S.H.,
M.H.
Alamat : Jl. Ahmad Yani Timur
No. 07 Trenggalek
Pekerjaan : Advokad/Pengacara/Penasihat Hukum
Untuk dan atas nama klien kami,
Sdri. Anggun Rizki Rahayu pekerjaan Direktur PT Bank Syariah Dea Mandiri dengan alamat
kantor Jl. Adi Sucipto No. 23 Trenggalek, dengan ini kami ingin
menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian dalam hal ini utang piutang.
Saat itu pada tanggal 07 November
2013, klien kami
meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saudari yang dipergunakan untuk menutupi hutang-hutang saudari atas
kurangnya jumlah uang yang dijaminkan berdasarkan akad hawalah (pemindahan hak). Dengan perjanjian bahwa saudari akan membayarnya secara berangsur selama 5 bulan dengan jumlah angsuran Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan beserta
ujrah/fee yang disepakati sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per
bulan.
Namun setelah dua bulan, saudari tidak lagi melunasi angsuran tersebut dengan alasan yang tidak jelas
sehingga telah terjadi wanprestasi. Karena sampai tanggal 26 Maret 2014 saudari belum menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran hutang yang telah saudari lalaikan selama 2x angsuran, maka kami memberikan
kesempatan kepada saudari untuk membayar angsuran tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak dikeluarkannya surat somasi
ketiga ini.
Apabila setelah jangka waktu yang tersebut saudari tidak juga dapat memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud, maka dengan sangat terpaksa barang yang dijaminkan menjadi hak milik PT Bank
Syariah Dea Mandiri. Dalam arti PT Bank Syariah Dea Mandiri berhak memindahtangankan
/ menjual barang yang dijaminkan dengan memperhitungkan sisa hutang dan
biaya-biaya lainnya sesuai yang tertera dan telah disetujui didalam surat
perjanjian pasal 8 ayat (1) terkait dengan peristiwa cidera janji.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Naila Ayu Dea Salsabilla, S.H, M.H.