Selasa, 08 Oktober 2013

KASUS SOMASI SYAHRINI (WANPRESTASI ATAU FORCE MAJEUR?)


“ KASUS SOMASI SYAHRINI (WANPRESTASI ATAUKAH FORCE MAJEUR?) “


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“ Desain Kontrak Perjanjian Syariah “


Dosen Pengampu
Zulfatun Nikmah, M.H.
DISUSUN OLEH :
ANGGUN RIZKI RAHAYU    3223113010
Semester : V-A


PROGRAM  STUDI PERBANKAN SYARI’AH (PS)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN 2013 / 2014

Kronologis Wanprestasi Syahrini versi 'Blue Eyes''
Selasa, 29 Maret 2011 19:25 wib
Johan Sompotan - Okezone

Syahrini. (Foto: Johan Sompotan/okezone)
JAKARTA- Sebelum digugat melalui Pengadilan Negeri Bogor, Blue Eyes telah melayangkan dua kali somasi kepada penyanyi Syahrini.

Legal Adviser Blue Eyes, Henry Pangaribuan, menjelaskan kronologis dari penandatanganan kontrak dengan Syahrini sampai gugatan dilayangkan ke PN Bogor.

Syahrini telah menandatangani kontrak melalui manajernya, Aisyahrani, untuk tampil pada 27 Januari 2011. Syahrini menjadi salah satu artis yang diundang di acara ulang tahun Blue Eyes di Jalan Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Beberapa jam sebelum Syahrini dijadwalkan tampil, tepatnya pukul 17.00 WITA, Blue Eyes mendapat kabar pembatalan dari manajer Syahrini, Rani. Saat itu, Rani mengatakan alasannya karena ayahanda Syahrini sedang sakit keras.

Sedianya, Syahrini dijadwalkan tampil pukul 23.00 WITA dan menyanyi selama satu jam dengan membawakan sebanyak 5 sampai 8 lagu.

Padahal, Syahrini sudah mengonfirmasi kehadiran pada 26 Januari 2011. Henry mengatakan, Blue Eyes telah membayar secara penuh fee beserta akomodasi, termasuk untuk kru Syahrini.

Jalur musyawarah pun terus dilakukan oleh Blue Eyes untuk mencari kesepakatan damai. Tapi tetap saja tidak digubris oleh perempuan kelahiran 1 Agustus 1982 tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada komunikasi. Padahal kami sudah melayangkan somasi. Mari kita duduk bareng untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sudah dua kali mensomasi yang bersangkutan. Tapi jawaban somasi yang pertama dan kedua itu malah berbeda,” papar Henry.

Dijelaskannya, somasi pertama itu pada 22 Februari, jawabannya force major. Somasi lagi kedua, Blue Eyes menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan Syahrini tidak masuk dalam force major.

“Kami mencontohkan force major itu seperti bencana alam, banjir,” terang Henry.

Jawaban somasi kedua, 8 Maret 2011, Syahrini dinilai berkelit lagi. Dalam surat itu dikatakan bahwa keadaan Syahrini bukan pemutusan kontrak, tapi pembatalan pertunjukkan atau penampilan.

“Sementara untuk kami, itu pemutusan perjanjian. Karena esensi kontrak itu sudah terjadi. Dan akhirya logika enggak ada titik temu. Kami melayangkan gugatan ke PN Bogor,” bebernya.

Perlu diketahui, jika Ayah Syahrini Dadang Zaelani menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 04.50 WIB, Jumat, 28 Januari 2011.
(nov)

http://celebrity.okezone.com/read/2011/03/29/33/440272/large, diakses pada 05 Oktober 2013; pkl. 18:28 WIB.


Menurut saya kasus dari Syahrini tersebut dapat dikatakan wanprestasi. Karena Syahrini telah ingkar janji dengan tidak memenuhi 3 (tiga) hal berikut :
1.      Terlambat melakukan atau menunaikan
“Justru tidak hanya terlambat, tetapi malah tidak melaksanakan kontrak perjanjiannya sama sekali. Terlebih pada saat pihak Blue Eyes menawarkan untuk melakukan jalur damai, malah tidak ada tanggapan apapun dari pihak Syahrini terkait dengan pembatalan kontrak perjanjian yang disepakatinya. Sampai dengan pelayangan somasi sampai dua kali, justru jawaban antara somasi yang pertama dan kedua itu berbeda. Dalam somasi yang pertama, dia mengatakan bahwa kasusnya adalah force majeur. Dengan tanggapan dari Blue Eyes bahwa force majeur itu karena kejadian diluar kendali seperti contohnya benca alam, banjir dan lain-lain. Sedangkan dalam somasi yang kedua, dia mengatakan bahwa itu bukan pemutusan kontrak tetapi pembatalan pertunjukan atau penampilan. Dengan jawaban dari pihak Blue Eyes bahwa itu adalah pemutusan perjanjian karena esensi kontrak sudah terjadi.”
2.      Menunaikan tidak penuh
“Seperti sudah saya katakan di poin wanprestasi yang pertama tadi, bahwa Syahrini tidak hanya terlambat menunaikan ataupun menunaikan tidak penuh tetapi justru dia tidak melakukannya sama sekali dikarenakan ayahandanya yang sedang sakit keras dan akhirnya meninggal dunia. Namun seperti yang telah kita ketahui bahwa ayah dari Syahrini yaitu Dadang Zaelani menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 04:50 WIB pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2011. Namun perjanjian tidak mengecualikan hal tersebut, sehingga Syahrini tetap dituntut telah melakukan wanprestasi.”
3.      Tidak menunaikan sama sekali
“Beberapa jam sebelum Syahrini dijadwalkan untuk tampil di acara ulang tahun Blue Eyes, tiba-tiba manajer dari Syahrini yaitu Aisyahrani melakukan konfirmasi pembatalan kontrak menyanyi dengan Blue Eyes dengan alasan bahwa ayahanda Syahrini sedang sakit keras. Memang dapat dikatakan cukup masuk akal bila dilogika kembali alasan dari Syahrini tersebut, karena keadaan Ayahandanya yang sangat tidak memungkinkan dia untuk melaksanakan kontrak perjanjiannya dengan Blue Eyes. Akan tetapi perjanjian tetaplah perjanjian. Apalagi dalam kontrak perjanjiannya semula tidak ada pengecualian yang disepakati bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak terduga, maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Oleh karena itu Syahrini telah melakukan 1 poin dari wanprestasi atas tindakan yang dilakukannya.”
Dengan adanya hal itu, maka Syahrini akan mendapatkan akibat dari hukum antara lain adalah :
1.      Pembatalan kontrak
2.      Pembatalan kontrak dan ganti rugi
3.      Ganti rugi
4.      Dituntut menunaikan
Selain itu, dari pihak Blue Eyes beranggapan bahwa tidak ada itikad baik dari Syahrini dan dia akan dituntut ganti rugi oleh pihak Blue Eyes kurang lebih sekitar Rp 400 juta untuk mengganti kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan untuk membayar dimuka kontrak Syahrini beserta kru-nya sekaligus membayar penyanyi pengganti di acara ulang tahun tersebut.

1 komentar: